Beberapaberkas penting yang wajib untuk dibawa di antaranya: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. Fotocopy STNK 3 lembar. KTP atau (Kartu Tanda Penduduk). Fotocopy KTP 3 lembar. BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor asli. Fotocopy BPKB 3 lembar. Kuitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli. Meterai Rp6.000.
Call support free 081297897872 sales Home Blog Syarat dan Cara Perpanjang STNK Anda Pasti ada beberapa di antara Anda yang masih bingung manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? STNK mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan ketika masa berlaku ini sudah selesai, maka Anda diwajibkan untuk perpanjang STNK tersebut di gerai Samsat. Tak jarang banyak masyarakat yang bingung mengenai cara perpanjang STNK, terutama dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK adalah BPKB. Lalu, manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Cari tahu jawabannya pada artikel ini. Dokumen dan Syarat yang untuk Perpanjang STNK Ada dokumen lain yang juga diperlukan dalam melakukan perpanjangan STNK yaitu KTP dan STNK itu sendiri. Anda bisa melakukan fotocopy masing-masing 1 untuk ketiga dokumen yang diperlukan untuk Pepanjang STNK. Dokumen yang pertama adalah KTP. Pastikan KTP yang Anda gunakan memiliki nama yang sama dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Jika terdapat perbedaan nama, maka perpanjangan STNK tidak dapat diurus oleh Samsat. Kemudian adalah STNK itu sendiri, asli dan siapkan hasil fotocopy Kemudian BPKB, asli dan siapkan hasilnya fotocopy, lalu bagaian mana yang dari BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Simak penjelasannya berikut ini Bagian BPKB yang di Fotocopy untuk Perpanjang STNK BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan surat yang pasti akan dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. BPKB diterbitkan oleh Satlantas Polri Satuan Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia dan tentunya surat ini tidak boleh sampai hilang. Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga Anda bisa menyimpan beberapa lembar fotocopy BPKB bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan yang membuat BPKB Anda lenyap. Nah, untuk STNK sendiri, lembar bagian BPKB yang di fotocopy terdiri dari 2 lembar bagian yaitu Lembar Identitas Kendaraan Lembar ini terdiri dari nomor plat kendaraan, jenis kendaraan, merk kendaraan, hingga warna kendaraan Lembar Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama Lembar ini berisi nomor dan tanggal faktur serta nama APM Agen Pemegang Merek kendaraan Anda Baca juga Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, ada beberapa prosedur yang perlu Anda ketahui untuk melakukan perpanjangan STNK yaitu Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan KTP, STNK, dan BPKB dalam bentuk asli dan fotocopy masing-masing 1 lembar Mempersiapkan uang kontan untuk membayar pajak kendaraan bermotor Anda dan untuk berjaga-jaga, Anda bisa menyiapkan uang kontan berlebih agar tidak bolak-balik dalam mengurus perpanjangan STNK ini Setelah dokumen dan uang kontan siap, Anda dapat mengunjungi gerai Samsat terdekat di lokasi Anda Isi formulir untuk mengajukan permohonan perpanjang STNK 5 tahunan Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas layanan perpanjangan STNK lalu tunggu beberapa saat hingga dipanggil kembali Selanjutnya, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan oleh petugas untuk dilihat kelayakannya Setelah semua prosedur di atas selesai dilakukan dan kendaraan Anda lolos uji kelayakan, maka langkah terakhir adalah membayar pajak STNK Anda. Setelah pembayaran Anda diproses maka petugas akan memberikan STNK dan plat kendaraan bermotor yang baru STNK Sudah Berhasil Diperpanjang! Nah, sekarang Anda sudah tahu kan manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK. Informasi ini juga sangat penting tentunya apabila Anda mempunyai tempat fotocopy agar Anda tidak salah menyiapkan dokumen untuk customer. Pastikan bahwa hasil fotocopy dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK mempunyai hasil yang dapat terbaca jelas. Jika Anda membutuhkan mesin fotocopy baru yang mampu memberikan hasil yang lebih jelas dan cepat, Anda bisa mengunjungi website PusatFotokopi untuk melihat produk-produk pilihan terbaik kami.
Stoikismeadalah pola pikir yang populer selama ratusan tahun dan merupakan aliran filsafat yang paling banyak diterima. Pasalnya, banyak orang menganggap filosofi kehidupan ini sangat berguna dalam keseharian kita karena mengajarkan untuk tetap tenang manakala menghadapi situasi sulit tak terduga. Membantu kita berpikir secara logis
JAKARTA, - Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka tugas pemilik kendaraan selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor BPKB. Tujuan balik nama adalah agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut. Baca juga 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat Dok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya Dokumen persyaratan baik namaSebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal. Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya. Baca juga Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Rincian biaya balik nama motor dan mobil Biaya penerbitan STNK baru Rp / Rp Biaya penerbitan BPKB baru Rp / Rp Biaya penerbitan TNKB Rp / Rp Biaya cek fisik Rp Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas SWDKLLJ Rp Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. o1DO.
  • p8z86ctw96.pages.dev/348
  • p8z86ctw96.pages.dev/11
  • p8z86ctw96.pages.dev/510
  • p8z86ctw96.pages.dev/239
  • p8z86ctw96.pages.dev/359
  • p8z86ctw96.pages.dev/316
  • p8z86ctw96.pages.dev/477
  • p8z86ctw96.pages.dev/143
  • bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama